Kamis, 29 November 2018

Ini Alasan Dari Misbakhun Mengapa Ia Pindah Ke Golkar

Sumber: Google
Seorang Politisi Muhammad Misbakhun akhirnya mengakui dirinya sudah keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan pindah ke Partai Golkar. Namun, Misbakhun mengatakan, dia tidak memiliki masalah dengan PKS. Keputusannya untuk pindah disebut sebagai pilihan politiknya pribadi Bukan masalah tentanng Misbakhun Korupsi.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3/2013).

Misbakhun mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya.

Sebelumnya, Misbakhun sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam. Kasus Misbakhun itu  tidak terbukti adanya Misbakhun Korupsi karena dugaan itu hanyalah tuduhan dan Misbakhun dinyatakan tidak bersalah . Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka, Fraksi PKS kemudian mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah. Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya saat terjadinya Kasus Misbakhun, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," katanya.

Saat ini, Misbakhun mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar. "Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya.

Misbakhun mengatakan, Golkar mempunyai sejarah panjang dan teruji secara struktural di masyarakat. "Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," katanya.

Selasa, 20 November 2018

Ditemukannya Rekayasa Dalam Kasus Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google


Pernah mendapatkan tudingan atas Kasus Misbakhun yang dulu pernah menjerat Mukhamad Misbakhun pada masa lalu membuat nya tak pernah berhenti untuk mengejar impiannya. Apalagi dalam kasus ini ia dituduh atas kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya menjadi terdakwa terhadap dugaan pemalsuan dokumen pengajuan L/C bank Century.

Misbakhun sendiri sangat meyakini bahwa dalam kasus Misbakhun ini terlihat seperti pemaksaan dan terdapat rekayasa dalam kasus ini.

“jaksa mendukung uprefesional conduct,’’ kata Misbakhun saat membacakan pledoinya (nota pembelaan) d pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Bahkan menurutnya juga, penyidik kepolisian pernah menahan tanpa dasar hukum pada 15 juni 2010, dan lagi kejadian kasus Misbakhun korupsi ini menjadi catatan sendiri yang memperlihatkan kalau mereka bekerja di hukum namun melanggar hukum itu sendiri.

Misbakhun membaca pledoinya atas tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Dan menyusunnya di perangkat pribadi miliknya “ipad”.

Dalam kasus Misbakhun ini, kasus yang pernah  menjerat nya yang  di awali ketika dirinya mendapat mandate rakyat menjadi anggota DPR dan menjadi  salah satu pengusul hak angket bailout Bank Century.

Masyarakat yang sudah banyak yang mendengar kabar ini dan mengira Misbakhun korupsi, akhirnya seiring berjalannya waktu bisa tau bahwa kasus Misbakhun korupsi ini hanyalah permainan dari oknum yang sengaja ingin menjatuhkan nama Misbakhun. Setelah keputusan MA yang mengumumkan bahwa kasus ini sudah tidak harus di teruskan lagi dan Misbakhun dinyatakan bebas dari keterakitan dengan kasus bank century.

Senin, 12 November 2018

Kasus Misbakhun Terbukti Tidaklah Benar

Sumber: Google
Seorang mantan politisi PKS Mukhamad Misbakhun pernah namanya terseret kasus. Kasus tersebut mengakibatkan dirinya tertuduh sebagai Misbakhun korupsi di Bank Century, kasus Misbakhun diwaktu silam itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat Misbakhun di penjara selama 2 tahun.

Tetapi Misbakhun tak terima akan hal itu karena dia tidak merasa kalua dirinya lah yang bersalah, dan dia memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun. MA pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun bukanlah sebuah kasus pidana tetapi kasus perdata.

Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.

Bambang menyatakan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi waktu itu membuat dirinya tergeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan telah bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu sudah ditutup.

Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.