Selasa, 20 November 2018

Ditemukannya Rekayasa Dalam Kasus Mukhamad Misbakhun

Sumber: Google


Pernah mendapatkan tudingan atas Kasus Misbakhun yang dulu pernah menjerat Mukhamad Misbakhun pada masa lalu membuat nya tak pernah berhenti untuk mengejar impiannya. Apalagi dalam kasus ini ia dituduh atas kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya menjadi terdakwa terhadap dugaan pemalsuan dokumen pengajuan L/C bank Century.

Misbakhun sendiri sangat meyakini bahwa dalam kasus Misbakhun ini terlihat seperti pemaksaan dan terdapat rekayasa dalam kasus ini.

“jaksa mendukung uprefesional conduct,’’ kata Misbakhun saat membacakan pledoinya (nota pembelaan) d pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Bahkan menurutnya juga, penyidik kepolisian pernah menahan tanpa dasar hukum pada 15 juni 2010, dan lagi kejadian kasus Misbakhun korupsi ini menjadi catatan sendiri yang memperlihatkan kalau mereka bekerja di hukum namun melanggar hukum itu sendiri.

Misbakhun membaca pledoinya atas tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Dan menyusunnya di perangkat pribadi miliknya “ipad”.

Dalam kasus Misbakhun ini, kasus yang pernah  menjerat nya yang  di awali ketika dirinya mendapat mandate rakyat menjadi anggota DPR dan menjadi  salah satu pengusul hak angket bailout Bank Century.

Masyarakat yang sudah banyak yang mendengar kabar ini dan mengira Misbakhun korupsi, akhirnya seiring berjalannya waktu bisa tau bahwa kasus Misbakhun korupsi ini hanyalah permainan dari oknum yang sengaja ingin menjatuhkan nama Misbakhun. Setelah keputusan MA yang mengumumkan bahwa kasus ini sudah tidak harus di teruskan lagi dan Misbakhun dinyatakan bebas dari keterakitan dengan kasus bank century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar