Sumber: Google |
Seorang mantan politisi PKS Mukhamad Misbakhun pernah namanya terseret kasus. Kasus tersebut
mengakibatkan dirinya tertuduh sebagai Misbakhun
korupsi di Bank Century, kasus
Misbakhun diwaktu silam itu adalah pemalsuan letter of credit (L/C) Bank
Century yang membuat Misbakhun di
penjara selama 2 tahun.
Tetapi Misbakhun
tak terima akan hal itu karena dia tidak merasa kalua dirinya lah yang bersalah,
dan dia memohon kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan Peninjauan Kembali
(PK) terhadap kasus Misbakhun. MA
pun mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Misbakhun, adapun suara putusan MA bahwa kasus Misbakhun bukanlah sebuah kasus pidana tetapi kasus perdata.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo
mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi
terhadap kasus Misbakhun yang sangat
kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun
merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century
yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu
kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya.
Bambang menyatakan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia harus kehilangan posisinya sebagai
anggota DPR. Tuduhan Misbakhun korupsi
waktu itu membuat dirinya tergeser dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu
(PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun
harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan
kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa
sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, mantan
politikus PKS ini dinyatakan telah bebas. Dan kasus Misbakhun korupsi itu sudah ditutup.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT
Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA,
sementara PK yang diajukan Misbakhun
yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar