Sumber: Google |
Muhammad Misbakhun sempat terjerat dalam kasus Misbakhun korupsi. Tuduhannya kasus Misbakhun adalah pemakaian Letter
Of Credit palsu di Bank Century. Dengan terjeratnya kasus ini membuat Misbakhun tetap tegar dan tetap
berjuang.
Sewaktu Misbakhun
berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat dituduh atas dugaan sebuah kasus
korupsi Bank Century hingga sempat membawa dirinya menyeretnya masuk ke penjara
dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi
anggota fraksi PKS.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota
Komisi III DPR, ia mengatakan bahwa sangat jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi
terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis itu.
Akibatnya tuduhan kasus Misbakhun
korupsi ini, menyebabkan dirinya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri pada
era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena dugaan sudah melakukan
tindak pidana pemalsuan dokumen yang membuat kasus Misbakhun korupsi ini menjadi berkepanjangan dan ia ditahan
selama dua tahun.
Saat itu selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional
(SPI) Misbakhun ikut aktif
menandatangani dokumen deposito yang
menjadi jaminan bagi penerbitan Letter Of Credit dari Bank Century yang
akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes
Polri Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun karena dirinya merasa tidak bersalah akhirnya ia
mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Setelah di telusuri adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah sebuah
kasus pidana akan tetapi kasus perdata.
Yang akhirnya Misbakhun
dibebaskan, dibersihkan namanya, dan juga semua martabatnya. Semenjak kasus Misbakhun telah selesai, Ia pun
hijrah ke Golongan Karya (Golkar), berpindahnya Misbakhun karena tempat duduk yang Ia tempati sudah di tempati
orang lain..